kotatuban.id – Dalam upaya mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya legalisasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Persertipikatan Tanah Wakaf Tahun 2025 pada Rabu (5/3). Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat desa se-Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan Kantor Pertanahan.
Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk meningkatkan pemahaman aparat desa mengenai pendataan, verifikasi, hingga pengurusan sertipikat tanah wakaf. Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, perangkat desa memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran administrasi serta pengumpulan dokumen pendukung yang diperlukan dalam pengajuan sertipikasi.
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban memberikan pemaparan teknis mengenai prosedur dan persyaratan sertipikasi tanah wakaf, serta menjelaskan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan percepatan legalisasi aset wakaf. Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan untuk menampung berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, sekaligus merumuskan solusi praktis agar proses sertipikasi berjalan lebih cepat dan efektif.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Yan Septedyas, S.T., S.H., menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf memerlukan kerja sama yang erat antara semua pihak, terutama pemerintah desa yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. “Melalui koordinasi ini, kami berharap setiap tahapan sertipikasi dapat dilakukan lebih sistematis dan tidak mengalami hambatan administratif yang berlarut-larut,” ujarnya.
Dengan kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa, program percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kecamatan Plumpang diharapkan dapat berjalan optimal. Langkah ini bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf, tetapi juga mendukung pengelolaan aset wakaf yang lebih tertib dan bermanfaat bagi kepentingan umat. (ais/*)






