kotatuban.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf secara massal se-Kabupaten Tuban, Kamis (18/12/2025). Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Kridho Manunggal, Kabupaten Tuban, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset wakaf di daerah.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tuban bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Kementerian Agama Kabupaten Tuban, serta Pemerintah Kabupaten Tuban dalam rangka memperkuat tertib administrasi pertanahan, khususnya tanah wakaf.
Program pensertipikatan tanah wakaf ini dinilai memiliki peran strategis dalam mencegah potensi sengketa lahan, sekaligus memastikan pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas, sah, dan terlindungi secara hukum.
Acara penyerahan sertipikat tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban serta para peserta penerima Sertipikat Tanah Wakaf se-Kabupaten Tuban. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan sinergi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan dan perlindungan aset wakaf.
Melalui kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara massal ini, diharapkan tanah wakaf di Kabupaten Tuban dapat dimanfaatkan secara optimal, produktif, dan berkelanjutan untuk kepentingan umat serta kemaslahatan masyarakat luas. (aish)






