oleh

Dirjen PHPT Dorong Kepatuhan PPAT Dalam Pengawasan APU PPT dan Pendaftaran goAML

-Info Agraria-0 Dilihat

Ditjenphpt.atrbpn – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menghadiri Penandatanganan Komitmen Pengawasan APU PPT (Anti pencucian uang dan Pencegahan pendanaah Terorisme) Sektor PBJ (Penyedia Barang dan/atau Jasa) dan Profesi pada Kamis (11/12/2025)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rakor APU PPT yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2025 dan menjadi langkah penting bagi Lembaga Pengawas dan pengatur (LPP) dalam memperkuat pengawasan kepatuhan sesuai rekomendasi FATF (Financial Action Task Force).

Dalam paparannya, Asnaedi menekankan bahwa peran PPAT semakin strategis di tengah perubahan nilai tanah yang kini lebih banyak berfungsi sebagai komoditas pasar. Hal ini membuat PPAT berada pada posisi penting dalam mencegah transaksi pertanahan dimanfaatkan untuk tindak pencucian uang.

Ia mengungkapkan bahwa 23.733 PPAT telah diverifikasi dan memiliki akun mitra aktif, namun belum seluruhnya mendaftar pada sistem goAML (Government Anti-Money Laundering) . Asnaedi menegaskan batas waktu hingga triwulan pertama 2026 untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Jika sampai batas waktu belum mendaftar, akun mitra PPAT akan kami nonaktifkan sementara,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN juga tengah merevisi Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 untuk mengakomodasi penerapan sanksi administratif bagi PPAT yang tidak melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Selain itu, beberapa langkah strategis turut diprioritaskan, termasuk pengesahan Sectoral Risk Assessment (SRA) PPAT 2026, penyesuaian data PPAT di goAML, serta penguatan sosialisasi dan monitoring bersama IPPAT dan PPATK.

Asnaedi menutup paparannya dengan mengajak kolaborasi anatara Kementerian ATR/BPN dengan PPATK.

“Kami mohon dukungan dan bimbingan teknis agar langkah bersama PPATK dapat lebih terarah dan memberikan hasil yang diharapkan.” (SA/FH)