kotatuban.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban mulai mempersiapkan transformasi layanan peralihan hak sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam transformasi layanan tersebut, penyelesaian layanan peralihan hak diarahkan dapat dilakukan dengan target waktu maksimal 10 hari kerja.
Persiapan transformasi layanan itu menjadi salah satu perhatian yang disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Bambang Suryadi, A.Ptnh., M.A., kepada jajaran pegawai, Senin (31/8/2026).
Menurut Bambang, seluruh jajaran perlu mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Kesiapan sumber daya manusia, kelengkapan administrasi hingga proses pelayanan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Persiapan yang matang diharapkan mampu memastikan transformasi layanan berjalan efektif sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, tepat dan transparan.
“Targetnya tentu bagaimana pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian,” demikian semangat yang ditekankan dalam penguatan kesiapan jajaran Kantor Pertanahan Tuban.
Selain persiapan transformasi layanan peralihan hak, Bambang juga mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian target Program Strategis Nasional (PSN).
Seluruh jajaran diminta segera menuntaskan target yang menjadi tanggung jawab masing-masing dengan tetap memperhatikan ketepatan waktu, kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga kembali mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Setiap pegawai diharapkan bekerja penuh tanggung jawab dan berhati-hati dalam setiap tindakan. Sebab, kualitas pelayanan yang diberikan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Dengan kesiapan seluruh jajaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban diharapkan semakin solid dalam menyelesaikan berbagai target pekerjaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (aish)






