kotatuban.id – Reforma Agraria di Kabupaten Tuban mulai diarahkan tidak sekadar pada penataan aset tanah, tetapi juga bagaimana aset tersebut mampu membuka akses ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Ekspose Data Kegiatan Akses Reforma Agraria Kabupaten Tuban Tahun 2026 yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban di Balai Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan Akses Reforma Agraria, khususnya untuk menyampaikan sekaligus membahas hasil kegiatan di wilayah Desa Prunggahankulon.
Ekspose dipimpin Plt. Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat serta dihadiri sejumlah stakeholder. Di antaranya perwakilan perangkat daerah, PT BPR Jatim (Perseroda) Cabang Tuban, Camat Semanding dan Pemerintah Desa Prunggahankulon.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup hanya dengan memastikan masyarakat memiliki atau menguasai tanah. Setelah persoalan aset ditata, masyarakat juga membutuhkan akses agar tanah tersebut dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Karena itu, pemberdayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Akses Reforma Agraria. Potensi ekonomi yang ada di desa diharapkan dapat dikembangkan melalui peningkatan akses terhadap sumber daya agraria, penguatan kapasitas masyarakat, hingga dukungan terhadap pengembangan usaha.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan sektor perbankan menjadi salah satu unsur penting. Akses terhadap pembiayaan dapat menjadi pengungkit bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki, sepanjang didukung perencanaan usaha dan pendampingan yang memadai.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, pemerintah daerah, perbankan, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa diharapkan mampu membangun ekosistem pemberdayaan yang lebih kuat.
Dengan demikian, Reforma Agraria tidak berhenti pada persoalan siapa memiliki tanah dan bagaimana tanah tersebut ditata, tetapi berlanjut pada pertanyaan yang lebih penting: bagaimana tanah tersebut mampu menjadi sumber penghidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ekspose data tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Desa Prunggahankulon menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Dari penataan aset menuju akses ekonomi, Reforma Agraria diharapkan benar-benar hadir sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban. (aish)






