DitjenPHPT.ATR/BPN. JAKARTA – Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) menggelar Sharing Session Dampak Risiko Hukum terkait Produk Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Peluncuran Laporan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2026, pada Selasa (23/12/2025), bertempat di Aula Prona, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mewakili Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Sekretaris Direktorat Jenderal PHPT, Sudaryanto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan antisipasi risiko penting dilakukan sebagai langkah mitigasi ke depan.
“Pentingnya mitigasi risiko karena produk kita merupakan produk hukum yang rentan terhadap penyalahgunaan,” ujarnya. (r)






