kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban mulai mempersiapkan diri menghadapi rencana penerapan pembagian wilayah yang diproyeksikan mulai diberlakukan pada Februari 2027. Persiapan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Apel Pagi yang digelar Rabu (12/8/2026).
Apel dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, S.E., M.Hum., dan diikuti seluruh jajaran. Dalam arahannya, Heny meminta berbagai persiapan dilakukan sejak dini agar perubahan sistem tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
Persiapan tidak hanya menyangkut aspek sarana dan prasarana, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia (SDM). Setiap pegawai didorong untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, serta memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menghadapi penerapan sistem pembagian wilayah.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh jajaran memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan perubahan yang akan diterapkan. Dengan persiapan yang matang, pelaksanaan sistem baru diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Selain persiapan pembagian wilayah, Heny juga menekankan pentingnya mempercepat proses pencairan anggaran, baik untuk pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun kegiatan rutin Kantor Pertanahan.
Setiap proses pencairan diminta segera didorong dan tidak semata-mata menunggu atau bergantung pada pihak lain. Percepatan tersebut diperlukan agar berbagai kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target dan jadwal.
Heny juga mengingatkan seluruh pegawai untuk mulai mengambil peran dari diri sendiri. Inisiatif, kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kinerja organisasi yang lebih efektif.
Dengan kerja sama dan komitmen seluruh jajaran, berbagai perubahan maupun tantangan yang dihadapi diharapkan dapat dipersiapkan dengan baik. Hal itu sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat. (aish)






