kotatuban.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Umat Beragama di Provinsi Jawa Timur yang digelar di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan di wilayah Jawa Timur.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Gubernur Jawa Timur. Program tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah wakaf dan tempat ibadah umat beragama.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah wakaf dan tempat ibadah. Kepastian hukum tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman, mencegah potensi sengketa, serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Kegiatan ini juga dinilai berkontribusi dalam memperkuat kerukunan umat beragama, mengingat keberadaan tempat ibadah yang memiliki status hukum jelas akan mendukung terciptanya kehidupan beragama yang harmonis dan berkelanjutan.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap program strategis Kementerian ATR/BPN, sekaligus komitmen dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berkeadilan. (aish)






