kotatuban.id – Pemerintah Kabupaten Tuban semakin memperkuat penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan publik. Melalui Dinas Kesehatan bersama Tim Satuan Tugas KTR dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR), pemkab melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di 43 instansi yang tersebar di berbagai wilayah.
Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 28 Oktober hingga 4 November 2025. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, serta sejumlah unsur masyarakat turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang KTR benar-benar diterapkan di setiap instansi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dr. Hendro Wahyono, menjelaskan bahwa pengawasan ini bukan hanya sekadar kegiatan formalitas, melainkan bagian dari langkah nyata pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat.
“Kami ingin memastikan semua lembaga dan fasilitas umum bisa menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Ini bukan hanya soal larangan, tapi soal kebiasaan hidup sehat yang perlu kita tanamkan bersama,” ungkapnya.
Dorong Budaya Hidup Sehat di Lingkungan Kerja dan Sekolah
Tim Satgas KTR menyisir berbagai fasilitas publik, mulai dari sekolah tingkat SMP dan SMA, perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD), hingga fasilitas kesehatan baik negeri maupun swasta. Penilaian dilakukan terhadap beberapa indikator, antara lain ketersediaan tanda larangan merokok, keberadaan ruang merokok khusus, serta komitmen pengelola dalam menjaga area tetap bersih dari asap rokok.
Dari hasil evaluasi awal, sebagian besar instansi menunjukkan kemajuan yang positif dalam menjalankan kebijakan KTR. Namun, tim masih menemukan sejumlah tempat yang belum sepenuhnya mematuhi aturan, seperti belum memasang papan larangan merokok dengan jelas atau belum melakukan pengawasan internal secara konsisten.
Menurut dr. Hendro, hasil monitoring ini akan menjadi dasar pembinaan lanjutan agar penerapan KTR semakin kuat.
“Kami akan terus mendampingi dan memberi pembinaan. Harapannya, seluruh instansi bisa seratus persen taat aturan dan berperan aktif menjaga udara tetap bersih di tempat kerja maupun sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, Siti Nurhayati, menambahkan bahwa monitoring ini juga berfungsi memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan aturan.
“Kami tidak hanya datang untuk mengingatkan, tapi juga memastikan bahwa komitmen itu dijaga. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang berulang, tentu akan ada tindakan administratif sesuai peraturan daerah,” jelasnya.
Selain memantau kepatuhan terhadap aturan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi tentang bahaya rokok bagi perokok aktif maupun pasif. Pemerintah daerah menilai, penerapan KTR yang efektif akan membantu menurunkan risiko penyakit tidak menular, terutama di kalangan pelajar dan masyarakat usia produktif.
Kegiatan rutin ini diharapkan dapat membentuk budaya baru di tengah masyarakat Tuban—yakni kebiasaan hidup sehat dan saling menghargai hak orang lain untuk menghirup udara bersih.
“Menjaga lingkungan tanpa asap rokok adalah tanggung jawab bersama. Jika semua pihak sadar, kita bisa wujudkan Tuban sebagai kabupaten yang sehat dan berwawasan lingkungan,” pungkas dr. Hendro. (co)






