kotatuban.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban terus menggencarkan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Pada Kamis (6/2/2025), penyuluhan digelar di Desa Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak, sebagai langkah awal dalam mempersiapkan warga menghadapi proses pendaftaran sertifikat tanah.
Dalam penyuluhan ini, masyarakat diberikan penjelasan mengenai kelengkapan berkas yang diperlukan, prosedur pendaftaran, serta pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menghindari potensi sengketa tanah yang bisa terjadi akibat kepemilikan tanpa dasar hukum yang kuat.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Tuban, Polres Tuban, Inspektorat Tuban, Camat Merakurak, Kepala Desa Tuwiriwetan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Sinergi antara lembaga-lembaga ini diharapkan dapat mempercepat jalannya program PTSL dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan proses yang lebih mudah dan biaya yang terjangkau. “Kami ingin memastikan seluruh warga memahami prosedurnya dan dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” ujarnya.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan warga semakin siap dalam mengikuti program PTSL dan aktif dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik guna meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. (co)






