oleh

400 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Rawasan Jenu, Kantah Tuban Perkuat Kepastian Hukum Tanah

-Info Agraria-0 Dilihat

kotatuban.id. TUBAN – Sebanyak 400 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Rawasan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (13/10/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melalui Ketua Tim 4 PTSL, Lutfi Hernadi Dityo Susilo, S.ST., beserta tim. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Desa Rawasan beserta perangkat desa serta masyarakat penerima sertipikat.

Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendaftaran tanah sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah. Melalui program ini, proses pendaftaran tanah dilakukan secara sistematis sehingga status kepemilikan dapat tercatat dalam administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan 400 sertipikat tersebut juga mencerminkan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program. Peran pemerintah desa dan partisipasi warga menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran hingga penyerahan sertipikat.

Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat menyimpan dokumen tersebut dengan baik serta menggunakannya sesuai peruntukan dan ketentuan hukum. Sertipikat tanah memberikan kepastian hukum atas hak yang telah didaftarkan, sekaligus dapat menjadi dasar dalam berbagai keperluan administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban terus mendorong pelaksanaan program pendaftaran tanah untuk mendukung tertib administrasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Penyerahan sertipikat di Desa Rawasan menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut melalui sinergi dengan pemerintah desa dan keterlibatan masyarakat. (aish)