oleh

Polresta Tuban Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Daerah, 2 Sepeda Motor Diserahkan Gratis ke Korban

kotatuban.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban berhasil membongkar dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor lintas kabupaten, Rabu (16/9/2026).

​Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menyatakan bahwa konferensi pers ini digelar sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Tuban sekaligus transparansi publik.

​Kasus pertama menimpa AJS (21), seorang pengunjung konser musik di area parkir Stadion Sport Center Tuban pada Jumat (15/5/2026) malam. Korban yang terburu-buru secara tidak sengaja meninggalkan karcis parkir di dasbor sepeda motor Honda PCX merah berplat nomor S 6081 GW miliknya.

​Celah tersebut dimanfaatkan oleh MNR (38), seorang residivis asal Surabaya. Berbekal karcis di dasbor, pelaku membawa lari motor tersebut dan membuat kunci remote baru. Tim Satreskrim Polresta Tuban berhasil melacak jejak MNR dari informasi jasa pembuatan kunci remote hingga akhirnya menangkapnya di Surabaya.

​”Sepeda motor hasil curian ini alhamdulillah belum sempat dijual dan berhasil kita amankan sebelum berpindah tangan,” terang Kompol Supiyan.

​Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, pada Senin (31/8/2026) pagi. KMT (25) dan rekannya RZL (41) menggasak sepeda motor Honda Beat hitam milik MHD (51), seorang dosen yang memarkir kendaraannya di depan rumah dalam kondisi kunci kontak masih tertancap. Pelaku KMT berhasil diringkus petugas di kawasan Tambaksari, Surabaya, disusul penangkapan rekannya.

​Pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di Tuban. Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya mengungkapkan, sedikitnya ada lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang teridentifikasi, meliputi wilayah Tuban (3 TKP), Bojonegoro, dan Nganjuk.

​”Untuk wilayah Nganjuk, kami sudah berkoordinasi dengan Kasatreskrim setempat dan memang sudah ada Laporan Polisi (LP)-nya. Jadi proses hukum di sana juga berjalan. Sedangkan untuk TKP Bojonegoro, kami masih terus berkoordinasi,” jelas AKP Arya Widjaya.

​Polisi kini tengah memburu barang bukti dari dua TKP lainnya yang diduga kuat telah dijual ke wilayah Madura melalui sistem transaksi Cash on Delivery (COD). Petugas juga mendalami potensi keterlibatan anggota komplotan lainnya.

​Usai konferensi pers, Polresta Tuban menyerahkan kembali dua unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti. Penyerahan dilakukan tanpa dipungut biaya sepeser pun (gratis).

​MHD, salah satu korban, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kerja cepat kepolisian. Perasaan lega juga disampaikan oleh AJS yang sempat pasrah. “Saya tidak menyangka motor saya bisa kembali. Sudah pasrah awalnya,” ungkap AJS.

​AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa status pinjam pakai diberikan agar kendaraan dapat kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya selama proses hukum berjalan. Apabila nantinya dibutuhkan dalam pembuktian di persidangan, kendaraan akan dihadapkan ke Kejaksaan hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (duc)