oleh

Pembobol 13 Sekolah Dibekuk Polisi Tuban

kotatuban.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban membongkar komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar belasan fasilitas pendidikan di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dua pemuda berstatus residivis diringkus setelah membobol UPT SDN Mulyoagung 2, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

​Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, S.Sos., dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban pada Senin (28/9/2026).

Aksi pembobolan di UPT SDN Mulyoagung 2 pertama kali diketahui oleh seorang penjaga sekolah berinisial SK (57) pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat hendak membersihkan area sekolah, SK mendapati pintu kantor guru dalam kondisi terbuka dan rusak akibat dicongkel paksa. Ruangan di dalamnya pun ditemukan dalam keadaan berantakan.

Hasil pemeriksaan rekaman CCTV memperlihatkan pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Dari lokasi tersebut, para pelaku berhasil menggasak tiga unit laptop merek HP warna silver dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp20 juta. Pihak sekolah segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Tuban.

Berbekal rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan intensif, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi serta membekuk kedua tersangka di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Pelaku diketahui berinisial AHN (22), warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan dan KTH (22), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

​ Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus serupa menginventarisasi targetnya khusus pada bangunan sekolah yang minim pengawasan malam hari.

Kompol Supiyan mengungkapkan bahwa komplotan ini tercatat telah beraksi di 13 Titik Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di lintas kabupaten dan provinsi, yakni wilayah Kabupaten Tuban (Jawa Timur) dan Kabupaten Rembang (Jawa Tengah). “Mereka memang spesialis pembobol sekolahan,” tegas Kompol Supiyan.

Pelaku kejahatan tersebut tidak hanya mengincar laptop. Di 13 lokasi berbeda, para tersangka jugs berhasil menjarah beragam inventaris sekolah, antara lain: LCD Proyektor, Peralatan audio (amplifier/power, mixer), Kamera digital, Uang tunai milik sekolah.

​ Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku nekat kembali melakukan tindak pidana lantaran terdesak kebutuhan finansial akibat kecanduan judi online (judol). “Kebiasaan yang bersangkutan ini adalah pelaku Judol. Hasil kejahatan digunakan untuk membiayai aktivitas judi online tersebut,” imbuh Kompol Supiyan.

Saat ini, Polresta Tuban terus berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Rembang untuk mengidentifikasi TKP lain serta menelusuri penadah barang-barang hasil curian tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (duc)