oleh

Sekitar 200 Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Diserahkan di Tuban

-Info Agraria-0 Dilihat

kotatuban.id. TUBAN – Sekitar 200 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah diserahkan dalam kegiatan yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban di Ruang Rapat RH Ronggolawe 3, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Rabu (7/10/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Kehadiran sejumlah unsur pemerintah dan instansi terkait menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah.

Sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial. Dengan adanya sertipikat, status hak atas tanah dapat tercatat secara resmi sehingga pengelolaannya memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian hukum tersebut juga penting untuk menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya. Tanah yang digunakan untuk masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya diharapkan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan umat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tertib administrasi.

Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, pemerintah daerah, kejaksaan, dan Kementerian Agama menjadi salah satu unsur pendukung dalam mendorong percepatan sertipikasi. Sinergi tersebut diharapkan membantu penyelesaian proses pendaftaran tanah wakaf sehingga semakin banyak aset keagamaan yang memperoleh kepastian hukum.

Penyerahan sekitar 200 sertipikat ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66. Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan perluasan manfaat program pertanahan agar aset wakaf terlindungi serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat. (aish)