kotatuban.id. TUBAN – Sebanyak 400 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan sertipikat oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tuban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Bagi warga, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak atas tanah yang diakui secara hukum. Dokumen ini penting untuk melindungi pemilik dari potensi sengketa maupun klaim kepemilikan sepihak, sepanjang data fisik dan yuridis tanah telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sertipikat juga memudahkan warga ketika hendak melakukan transaksi jual beli, mengurus pembagian warisan, maupun mengembangkan pemanfaatan tanah. Selain itu, sertipikat dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk mengajukan pembiayaan ke lembaga perbankan, dengan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Program ini juga bertujuan mewujudkan tertib administrasi pertanahan sehingga status kepemilikan tanah masyarakat semakin jelas.
Melalui pelaksanaan PTSL, Kantah Tuban terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Kantah Tuban berkomitmen melanjutkan pelaksanaan program strategis nasional serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. (aish)






