kotatuban.id. TUBAN – Sebanyak 529 warga Desa Rawasan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kamis (29/10/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tuban memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan atas aset tanah milik masyarakat.
Dengan memiliki sertipikat, warga mempunyai bukti hak atas tanah yang diakui secara hukum. Dokumen tersebut penting untuk mengurangi risiko sengketa dan klaim kepemilikan, sekaligus memberikan kepastian ketika tanah akan diperjualbelikan, diwariskan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.
Sertipikat juga dapat menjadi dokumen pendukung ketika pemilik membutuhkan akses pembiayaan melalui lembaga perbankan, dengan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sehingga data kepemilikan tanah masyarakat menjadi lebih jelas dan tertata.
Penyerahan 529 sertipikat di Desa Rawasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Tuban pada 2026. Kantah Tuban terus berupaya memastikan program ini memberikan manfaat nyata, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemilik tanah.
Kantah Tuban juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. (aish)






