kotatuban.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban membantah ada pungutan liar (Pungli) blangko atau berkas pendaftaran sertifikat tanah yang dilakukan oleh petugasnya. Bantahan tersebut disampaikan oleh, Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran
Penulis: kotatuban
- Sebelumnya
- 1
- …
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- …
- 618
- Berikutnya
