kotatuban.id – TUBAN – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban terus diperkuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggandeng mahasiswa Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan, Kamis (24/4).
Kegiatan yang dikemas dalam sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Pertanahan Tuban dan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Yan Septedyas. Hadir pula mahasiswa IAINU, tokoh masyarakat, serta pejabat fungsional terkait.
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf. Mahasiswa dilibatkan langsung sebagai mitra dalam proses pendataan, verifikasi, hingga pendampingan masyarakat di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menilai keterlibatan kalangan akademisi sebagai inovasi yang mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Mahasiswa memiliki peran penting dalam mendampingi masyarakat, melakukan edukasi, sekaligus menjadi agen perubahan dalam mendukung program strategis pertanahan. Diharapkan kehadiran Satgas ini mampu mempercepat proses legalisasi tanah wakaf demi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Selain sebagai perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial, legalitas juga menjadi kunci optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf secara berkelanjutan.
Dengan terbentuknya Satgas yang melibatkan mahasiswa IAINU Tuban, diharapkan percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, khususnya di wilayah desa yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas aset wakafnya. (aish)






