oleh

Kantor Pertanahan Tuban dan PLN Jalin Kerja Sama, Sertipikat HGB Diserahkan

-Info Agraria-0 Dilihat

kotatuban.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menjalin kerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), Selasa (29/09/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kedua institusi, khususnya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dan PT PLN (Persero) diharapkan dapat meningkatkan koordinasi serta komunikasi dalam pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung kelancaran kebutuhan administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset tanah.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan Sertipikat HGB kepada PT PLN (Persero). Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah terdaftar.

Selain itu, legalitas aset melalui sertipikat diharapkan dapat mendukung pengelolaan dan penatausahaan aset tanah secara lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban terus mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Sinergi dengan berbagai pihak diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero), Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan. (aish)