kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pensertipikatan tanah fasilitas umum (Fasum) dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Lutfi Novianti, S.Sos., M.Si., dengan fokus mempercepat penyelesaian sertipikasi aset pemerintah daerah sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memaparkan data pengembang perumahan yang telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) beserta dokumen pendukung dan site plan. Pembahasan difokuskan pada percepatan penyelesaian terhadap 29 pengembang perumahan periode 2022–2025 yang menjadi prioritas.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) menyampaikan perkembangan proses penyerahan PSU, termasuk sejumlah kendala yang masih dihadapi. Di antaranya adalah belum lengkapnya dokumen sertipikat milik pengembang serta Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) akan melakukan inventarisasi dan validasi terhadap aset PSU yang telah memiliki BAST namun belum bersertipikat. Sedangkan Inspektorat bersama Bagian Hukum akan mengawal proses tersebut agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban sendiri akan memfokuskan percepatan pada klasterisasi objek tanah, pemecahan sertipikat induk milik pengembang, serta penyelesaian sertipikasi aset pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penerbitan sertipikat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
Melalui kolaborasi lintas instansi, proses pensertipikatan tanah Fasum dan PSU perumahan di Kabupaten Tuban diharapkan semakin cepat, tertib administrasi, serta mendukung tata kelola aset daerah yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.(aish)






