kotatuban.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban, Rabu (16/09/2026). Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, S.E., M.Hum., dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas instansi.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban, para camat se-Kabupaten Tuban, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tuban, serta pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah kerja Kabupaten Tuban.
Rapat koordinasi ini digelar untuk memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus merumuskan langkah percepatan pendaftaran tanah wakaf melalui sejumlah skema, yakni pendaftaran wakaf rutin, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Program Lintas Sektor (LINTOR) Tahun 2026.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memperlancar proses sertipikasi, mulai dari koordinasi, pendataan, hingga tindak lanjut terhadap bidang-bidang tanah wakaf yang belum terdaftar.
Selain mempercepat proses pendaftaran, upaya tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Dengan adanya sertipikat, status dan kepastian hukum tanah wakaf dapat lebih terjamin sehingga memberikan perlindungan terhadap aset wakaf dan keberlangsungan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban mendorong komitmen bersama seluruh stakeholder agar percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan efektif, tertib, dan optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (aish)






