kotatuban.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, S.E., M.Hum., menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Tanah Wakaf melalui Elektronik Akta Ikrar Wakaf (SIWAK) Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Tuban, Senin (14/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dandang Watjono Lantai I Pemerintah Kabupaten Tuban tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta koordinasi terkait proses pendaftaran tanah wakaf, khususnya prosedur penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan mengenai mekanisme dan persyaratan pendaftaran tanah wakaf menjadi bagian penting untuk mendorong tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan.
Tanah wakaf memiliki peran strategis bagi masyarakat, tidak hanya untuk kepentingan keagamaan, tetapi juga kegiatan sosial dan kemaslahatan bersama. Karena itu, legalitas aset wakaf melalui pendaftaran dan sertipikasi menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum serta menjaga keberlangsungan pemanfaatannya sesuai peruntukan.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dan BWI Perwakilan Kabupaten Tuban diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi, sehingga proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimtek SIWAK Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (aish)






