kotatuban.id – Di tengah libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban tetap menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, (18–24/03/2026).
Sebagai bentuk keberlanjutan layanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban tetap membuka pelayanan terbatas pada tanggal 18–20 Maret 2026 serta 23–24 Maret 2026. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB guna memastikan kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan tetap dapat terakomodasi meskipun dalam suasana libur.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Meski bersifat terbatas, layanan yang diberikan tetap mengedepankan profesionalisme, ketepatan waktu, serta kenyamanan bagi para pemohon.
Pelayanan yang dibuka difokuskan pada layanan-layanan esensial, sehingga masyarakat tetap mendapatkan kepastian dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan tanpa harus menunggu hingga masa libur berakhir.
Apresiasi pun datang dari masyarakat. Salah satu pemohon, Yusuf (46), mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan, bahkan di saat sebagian besar instansi tengah libur.
Hal senada disampaikan Fitri (35), yang juga merasakan manfaat dari layanan terbatas tersebut. Menurutnya, meskipun jam operasional dibatasi, kualitas pelayanan tetap optimal dengan petugas yang responsif dan sigap membantu kebutuhan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berharap dapat terus hadir memberikan kepastian dan kemudahan layanan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, bahkan di tengah momentum libur nasional. (aish)






