kotatuban.id. OPINI – Perubahan regulasi tentang gratifikasi kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya tentang pelaporan gratifikasi.
Berita Utama

