oleh

39 Guru PPPK Tuban Dihapus dari Dapodik, DPRD: “Ini Memprihatinkan Dunia Pendidikan”

-Laporan Utama-0 Dilihat

kotatuban.id — Nasib puluhan tenaga pendidik di Kabupaten Tuban kini memasuki fase krisis administratif setelah 39 guru PPPK resmi terhapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena kontrak kerja mereka tidak diperpanjang oleh Pemkab Tuban per Desember 2025. Dampak paling nyata: mereka tidak lagi tercatat sebagai guru dan tidak diperkenankan masuk mengajar di sekolah tempat mereka bertugas.

Keputusan pemutusan kontrak ini tertuang dalam surat keputusan ASN yang diterbitkan pada Desember lalu. Setelah itu, sistem Dapodik secara otomatis menghapus data para pendidik, sehingga status mereka hilang sebagai tenaga pengajar aktif — meski sebagian besar telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di sekolah negeri.

Siswanto, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tuban dari Partai Kebangkitan Bangsa, mengatakan kebijakan tersebut berimplikasi langsung pada proses belajar–mengajar di sekolah. Menurutnya, penghapusan data bukan semata persoalan administratif; tetapi telah berdampak pada keberlangsungan pendidikan. “Karena kontrak sebagai PPPK tidak diperpanjang otomatis mereka sudah tidak tercatat sebagai guru,” ujar Siswanto kepada wartawan.

Siswanto mengaku telah menerima laporan dari sejumlah guru yang sebenarnya masih ingin mengajar di sekolah tempat mereka mengabdi selama ini, tetapi terpaksa tidak bisa masuk kelas karena status administratif mereka telah hilang. Situasi ini menurut Wakil Rakyat itu memunculkan dilema antara kebutuhan sekolah akan guru dengan aturan administratif yang berlaku.

DPRD Tuban juga menilai tidak semua guru yang kontraknya tidak diperpanjang memiliki catatan kinerja buruk. Beberapa justru dilaporkan memiliki penilaian yang cukup baik di sekolah masing-masing, namun gagal memenuhi ambang batas standar penilaian yang ditetapkan oleh pemerintah daerah — terutama terkait kedisiplinan yang diukur lewat absensi.

Lebih lanjut, Komisi I DPRD Tuban berencana mengkaji ulang mekanisme pemberhentian kontrak dan sistem penilaian yang digunakan, termasuk apakah penilaian berbasis fingerprint (absensi elektronik) yang menjadi salah satu indikator benar-benar adil bagi para guru. “Situasi ini memprihatinkan dunia pendidikan,” tegas Siswanto.

Menanggapi kondisi ini, para guru PPPK yang terdampak sebelumnya telah mengirim surat kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky melalui organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban untuk mendapatkan klarifikasi dan kesempatan berdialog mengenai keputusan tidak diperpanjangnya kontrak mereka. Ketua PGRI Tuban, Witono, mengatakan surat itu disampaikan dengan harapan bupati bisa memberikan arahan atau solusi terbaik bagi nasib para guru.

Sementara itu, Pemkab Tuban melalui pejabat di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) menyatakan bahwa keputusan kontrak yang tidak dilanjutkan bersifat final dan skema pengisian tenaga pengajar akan dilakukan melalui redistribusi ASN di sekolah lain sesuai kebutuhan formasi.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran baru terkait ketersediaan guru di Tuban, khususnya untuk mata pelajaran tertentu yang belum mudah dicari penggantinya. Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan pendidikan, persoalan manajemen tenaga pendidik seperti ini menjadi tantangan besar yang membutuhkan keputusan cepat dan solutif. (co)