kotatuban.id – Program perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Namun, permasalahan utama dalam pelaksanaan perhutanan sosial saat ini adalah belum terstrukturnya pembidangan pelaksana program secara spesifik. Akibatnya, koordinasi antar lembaga dan kelompok masyarakat masih kurang efektif, sehingga implementasi program sering kali berjalan tanpa arah yang jelas dan belum memberikan hasil optimal baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Langkah sukses dalam pelaksanaan perhutanan sosial harus diawali dengan pendampingan yang maksimal oleh para ahli di bidang kehutanan. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada kelompok masyarakat mengenai cara membangun ekologi yang baik serta tata cara pengembangan usaha di bidang kehutanan yang berkelanjutan, khususnya dalam pemanfaatan hasil sumber daya alam (SDA).
Saat ini, sebagian besar masyarakat penerima program perhutanan sosial baru sebatas memperoleh izin pengelolaan hutan dan belum merasakan dampak ekonomi yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh karakteristik usaha kehutanan yang memerlukan jangka waktu panjang untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun skema jangka pendek, menengah, dan panjang guna mengaktualisasikan dampak program perhutanan sosial, baik dari sisi ekologi maupun ekonomi. Skema tersebut penting agar pelaksanaan perhutanan sosial tidak hanya berhenti pada pemberian izin, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata berupa kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam hal suksesi program, langkah paling penting adalah memberikan pembekalan secara berkelanjutan kepada kelompok perhutanan sosial mengenai tata cara pengelolaan kawasan hutan yang baik dan benar sesuai dengan petunjuk serta regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pembekalan ini akan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara mandiri, efisien, dan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan. Selain itu, agar proses evaluasi berjalan lebih efektif, pemerintah perlu menunjuk satu instansi yang secara khusus membidangi pelaksanaan dan pengawasan perhutanan sosial.
Keberadaan instansi ini akan memastikan bahwa alur pertanggungjawaban kelompok masyarakat pengelola hutan menjadi lebih jelas, terarah, dan tersistem dengan baik, sehingga memudahkan proses pemantauan, evaluasi, serta pengembangan program di masa mendatang.
Dengan demikian, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perumusan kebijakan yang terencana secara jangka pendek, menengah, dan panjang menjadi kunci utama dalam mewujudkan perhutanan sosial yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kelestarian ekosistem hutan di Indonesia.
Sudarlim ( Ketua KTH Wono Lestari Tegalrejo-Tuban-Jawa Timur)






