kotatuban.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa
Berita Utama
Kategori: Headline
- Sebelumnya
- 1
- …
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- …
- 132
- Berikutnya












