kotatuban.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara serentak se-Kecamatan Plumpang pada Selasa (05/08).
Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban. Penandatanganan AIW serentak tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan bagi kepentingan umat.
Dalam kegiatan ini, para nadzir bersama pihak yang berwakaf menandatangani akta ikrar wakaf dengan difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban. Proses ini dilakukan agar administrasi wakaf lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari komitmen pelayanan prima sekaligus upaya menjaga aset wakaf dari potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan terlaksananya penandatanganan AIW secara serentak di Kecamatan Plumpang, diharapkan dapat menjadi contoh bagi kecamatan lainnya dalam mempercepat proses sertifikasi wakaf di Kabupaten Tuban. (aish)






