kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Camat Semanding, Kepala Desa Prunggahankulon, perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Penyuluhan diikuti sekitar 200 kepala keluarga (KK) dari Desa Prunggahankulon. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan yang membahas berbagai aspek Reforma Agraria, khususnya terkait penanganan akses sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat pasca penataan aset.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai program Reforma Agraria dan berbagai peluang pengembangan ekonomi yang dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan aset yang dimiliki. Program penanganan akses Reforma Agraria diarahkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi lokal, penguatan kelembagaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pada peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat sebagai penerima manfaat program. (aish)






