oleh

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban Gelar Rapat Koordinasi

-Info Agraria-0 Dilihat

kotatuban.id – Dalam upaya mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi yang berlangsung pada hari Rabu, 9 April 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemerintah Daerah, dan para nadzir wakaf di wilayah Kabupaten Tuban.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan strategi dalam mempercepat proses persertipikatan tanah wakaf, yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses administrasi tanah wakaf, mulai dari kelengkapan dokumen, status tanah, hingga koordinasi antarinstansi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan program prioritas nasional yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta para nadzir untuk memastikan bahwa setiap tanah wakaf yang telah didaftarkan segera diproses sesuai ketentuan.

“Sesuai arahan pusat, kami ingin memastikan bahwa berkas-berkas yang telah masuk dapat segera diproses, baik dalam hal penerbitan Peta Bidang maupun penerbitan Sertipikat Wakaf. Harapannya, tidak ada lagi aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan pihak pertanahan dan instansi terkait dalam mengurus sertipikasi tanah wakaf, demi mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara legal dan berkelanjutan. (ais)