oleh

Permohonan Pengakuan Hak Atas Tanah di Kelurahan Latsari Mulai Diproses Kantor Pertanahan Tuban

-Info Agraria-0 Dilihat

kotatuban.idKantor Pertanahan Kabupaten Tuban mulai memproses permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali melalui skema Pengakuan Hak atas nama Nunuk, warga Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor NIBEL 18.623 dan diajukan sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang sebelumnya belum terdaftar.

Proses pelayanan dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pemeriksaan administrasi, penelitian data yuridis, hingga verifikasi dokumen pendukung. Setiap tahapan dijalankan untuk memastikan bahwa data yang diajukan memenuhi syarat sebagai dasar penerbitan hak atas tanah.

Nunuk, selaku pemohon, menyampaikan apresiasinya terhadap kualitas layanan yang ia terima. “Saya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Prosesnya jelas, petugasnya ramah, dan setiap tahapan dijelaskan sehingga saya memahami apa saja yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan profesional, transparan, dan tertib administrasi. Melalui peningkatan mutu layanan, masyarakat diharapkan semakin terdorong mendaftarkan tanah mereka agar memperoleh perlindungan hukum yang sah serta kepastian hak yang jelas. (aish)