kotatuban.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Sosialisasi Sertipikat Tanah Wakaf yang berlangsung hari Rabu (18/2/2026) di kantor setempat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Henny Susilowati, S.E., M.Hum., serta menghadirkan narasumber dari Customer Management Service (CMS) Bank BRI. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum atas aset wakaf.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa sertipikat tanah wakaf memiliki peran strategis dalam menjaga aset umat agar tidak menimbulkan sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Ia juga menekankan bahwa legalitas yang kuat merupakan upaya menjaga keberlanjutan manfaat aset wakaf bagi masyarakat.
Selain itu, kolaborasi dengan pihak perbankan, khususnya melalui CMS BRI, diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi perwakafan yang lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan proses pendaftaran dan pengelolaan aset wakaf berjalan optimal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat serta pihak terkait diharapkan semakin memahami prosedur, persyaratan, dan manfaat penerbitan sertipikat tanah wakaf. Upaya ini juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan aset wakaf yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Tuban. (aish)






