kotatuban.id-Sejak pemberlakuan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati, ramai-rami menyuratkan kendaraannya. Terhitung sejak 1 Desember lalu, saat pemerintah Provinsi Jawa Timur
Penulis: kotatuban
- Sebelumnya
- 1
- …
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- …
- 618
- Berikutnya
