kotatuban.id-Sejumlah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tuban bakal dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten setempat. Pemanggilan tersebut terkait laporan berita acara model C-1 yang diserahkan kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) diberikan dalam bentuk foto copy, bukan salinan tulisan tangan.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi, sesuai aturan yang ada laporan salinan berita acara yang disampaikan ke PPL, setelah penghitungan suara di tingkat KPPS harus dalamm bentuk salinan tangan, bukan hasil foto copy. KPPS dianggap tidak mau bekerja dengan memberikan salinan dalam bentuk foto copy itu.
“Kami akan memanggil sejumlah ketua KPPS yang kami duga tidak hanya dilakukan oleh KPPS di Tempat Pemungfutan Suara (TPS) 8, yang ada di dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas II-B Tuban. Kami menduga KPPS lain juga memberikan salinan serupa, untuk itu tim kami akan segera meminta laporan agar dapat kami ketahui KPPS mana saja yang memberikan salinan tidak sebagaimana mestinya,” kata Sullamul Hadi.
Dijelaskan Hadi, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, dalam pasal 288 disebutkan, Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,
“Ketentuan bentuknya kemudian diatur dalam PKPU nomor 05 tahun 2014 dimana disebutkan bentuk C-1 harus salinan tangan. Kemudian jika telah melebi waktu maka ini akan kami proses,” jelas Hadi.
Selain dua TPS yakni 03 dan 08 Kelurahan Sendangharjo dan beberapa TPS lain juga disinyalir memberikan salinan dalam bentuk foto copy. Jika laporan itu benar maka petugas TPS dalam hal ini ketua KPPS akan dipanggil Panwas untuk klarifikasi.
“Kalau yang sudah diserahkan kepada kami baru TPS 08 dan 03 Kelurahan Sendangharjo saja. Namun beberapa lagi menurut petugas dilapangan masih ada. Kalau alasanya masalah waktu dan keterbatasan tenaga, kan masih ada satu hari setelah penghitungan, tidak ada alasan tidak bisa,” tegas Hadi. (kim)






