kotatuban.id-Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dilarang mengunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Seperti tahun-tahun sebelumnya kendaraan dinas wajib ditinggal saat pejabat yang bersangkutan akan mudik Lebaran
Berita Utama
Kategori: Headline
- Sebelumnya
- 1
- …
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- …
- 131
- Berikutnya
