kotatuban.id – Melakukan kegiatan tambang tanpa ijin di wilayah hutan milik Perum Perhutani bisa dipidana dengan hukuman penjara tiga tahun. Seperti halnya yang terjadi kepada Akhmad Fatoni (28) warga Desa
Berita Utama
Kategori: Headline
- Sebelumnya
- 1
- …
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- …
- 131
- Berikutnya
