kotatuban.id – Pemilik papan reklame yang berdiri ditengah-tengah trotoar Jalan RE Martadinata dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Hal tersebut disampaikan Plt
Berita Utama
Kategori: Laporan Utama
- Sebelumnya
- 1
- …
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- …
- 285
- Berikutnya
