kotatuban.id – Pegawa Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan mobil atau kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti. Kendaraan berplat merah tersebut harus diparkirkan di kantor seperti tahun-tahun sebelumnya. Jika ketahuan PNS
Berita Utama
Kategori: Politik & Pemerintahan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- …
- 96
- Berikutnya











