oleh

Kantah Tuban Koordinasikan PKS Sertipikasi Tanah Wakaf dengan Sekda Tuban

-Info Agraria-0 Dilihat

kotatuban.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan koordinasi persiapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Program Sertipikasi Tanah Wakaf bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban pada Jumat (30/1/2026). Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menyatukan persepsi dan mematangkan rencana kerja sama lintas lembaga untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan administratif yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PKS berjalan efektif. Mulai dari sinkronisasi data, pola koordinasi antarinstansi, hingga kesiapan perangkat hukum dan administrasi yang dibutuhkan dalam proses sertipikasi. Upaya ini menjadi bentuk penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan sesuai regulasi.

Program Sertipikasi Tanah Wakaf sendiri memiliki tujuan strategis, yakni memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf sehingga keberadaannya terlindungi, tidak menimbulkan sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, tanah wakaf diharapkan dapat mendukung pengembangan kegiatan sosial, pendidikan, maupun keagamaan.

Melalui koordinasi ini, kedua pihak berharap kolaborasi yang terbangun semakin solid dalam mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kerja sama berkelanjutan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dan Pemerintah Kabupaten Tuban diharapkan mampu mempercepat realisasi sertipikasi tanah wakaf sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tuban. (aish)