oleh

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Pulihkan 717 Sertifikat Transmigran Kalsel dan Bekukan Izin Tambang Perusahaan

-Info Agraria-0 Dilihat

kotatuban.id. JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan kembali 717 sertifikat hak milik milik warga transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kepastian itu muncul setelah kementerian menelaah ulang keputusan pembatalan sertifikat yang diterbitkan kantor pertanahan setempat pada 2019. Nusron menilai keputusan pembatalan yang diajukan oleh aparat desa saat itu tidak memiliki dasar administrasi yang kuat sehingga negara wajib mengembalikan hak yang pernah diberikan kepada warganya.

Dalam proses evaluasi, kementerian menemukan adanya penerbitan sertifikat hak pakai di atas lahan yang sama, yang kemudian menimbulkan tumpang tindih dan memicu sengketa antara warga dan perusahaan. Nusron menegaskan bahwa sertifikat hak pakai tersebut akan dicabut agar tidak lagi menghalangi pemulihan hak milik masyarakat transmigran. Ia mengatakan negara tidak boleh membiarkan tumpang tindih administrasi pertanahan menjadi alasan terhambatnya kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk tim gabungan lintas kementerian untuk turun langsung ke lokasi. Tim ini bertugas menelusuri kembali riwayat penggunaan lahan, memverifikasi data fisik dan yuridis, serta memfasilitasi mediasi antara masyarakat pemegang sertifikat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Nusron menyampaikan bahwa penyelesaian kasus semacam ini tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga pada dialog yang mampu menempatkan kepentingan masyarakat dan kepastian investasi dalam kerangka hukum yang sama.

Sengketa tersebut turut berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan membekukan sementara izin usaha pertambangan milik PT Sebuku Sajaka Coal setelah ditemukan bahwa wilayah operasinya bersinggungan dengan lahan milik transmigran. Pembekuan ini diberlakukan hingga seluruh proses pemulihan hak tanah dan koreksi administrasi pertanahan dinyatakan selesai. ESDM menegaskan bahwa izin pertambangan tidak dapat dijalankan di atas lahan yang belum memiliki kepastian hak.

Meski seluruh sertifikat dipastikan dipulihkan, pemerintah tetap membuka ruang mediasi sebagai jalan penyelesaian jangka panjang. Nusron menyebut perusahaan dapat menempuh opsi ganti rugi kepada pemilik tanah pada bidang-bidang yang telah terlanjur digunakan untuk kegiatan tambang, sepanjang disepakati melalui dialog yang adil. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini harus mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat tanpa menutup ruang bagi kegiatan usaha yang memenuhi aturan.

Langkah pemerintah ini disambut positif oleh masyarakat transmigran yang telah puluhan tahun menunggu kepastian. Mereka berharap pemulihan sertifikat menjadi akhir dari sengketa yang membatasi hak mereka atas tanah yang telah lama mereka kelola. Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi dan peninjauan lapangan dapat diselesaikan secepat mungkin sehingga ketegangan yang berlangsung lama bisa berakhir dan aktivitas warga kembali berjalan normal. (r)