Ketidaklengkapan Administrasi dan Perubahan Aturan Jadi Penghambat
kotatuban.id – Hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 291 desa di Kabupaten Tuban terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua, meskipun pagu anggaran sudah disiapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Dari total 311 desa, hanya 20 desa yang telah mencairkan dana, sementara sisanya masih terjebak dalam proses verifikasi panjang di tingkat administrasi.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tersendatnya berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, Martina Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keterlambatan ini banyak dipengaruhi oleh perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi baru itu membedakan antara dana earmark dan non-earmark, di mana penyaluran non-earmark tidak bisa dilakukan sebelum seluruh dokumen administrasi disetujui.
“Hingga Oktober 2025, realisasi Dana Desa di Tuban baru mencapai Rp181,92 miliar dari total Rp307,05 miliar. Sisanya belum bisa disalurkan karena belum memenuhi syarat administrasi,” ujarnya dikutip dari laman resmi KPPN Tuban.
Administrasi yang Rumit, Desa yang Terlambat
Evaluasi KPPN menemukan banyak desa belum melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Sebagian ada yang salah unggah berkas, menggunakan data tahun sebelumnya, bahkan belum menyampaikan laporan realisasi tahap pertama.
Martina menegaskan bahwa pendampingan terus dilakukan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tuban untuk membantu desa memperbaiki kekurangan berkas. Kalau syarat terpenuhi, dana bisa segera cair tanpa menunggu lama,” katanya.
Dampak keterlambatan ini nyata di lapangan. Beberapa kepala desa mengaku harus menunda pembangunan jalan desa, bantuan sosial, dan kegiatan pemberdayaan. “Program sudah kami rencanakan sejak awal tahun, tapi dana belum turun. Masyarakat mulai bertanya-tanya,” ujar seorang kepala desa di wilayah montong kepada kotatuban.id.
Pemerintah desa mengaku kesulitan mengikuti perubahan aturan yang begitu cepat. Beberapa perangkat desa bahkan belum sepenuhnya memahami mekanisme pencairan terbaru.
Dosen kebijakan publik Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Dr. Arif Sujatmiko, menilai masalah ini bukan sekadar soal kelambatan administrasi. “Perubahan mekanisme penyaluran seharusnya diikuti pelatihan dan sosialisasi yang intensif. Tanpa itu, desa akan selalu tertinggal secara teknis,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa keterlambatan penyaluran berpotensi memengaruhi kesejahteraan warga, terutama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program sosial lain yang bersumber dari Dana Desa.
Sementara itu, Dinas PMD Tuban menyatakan telah menerjunkan tim pendamping kecamatan untuk membantu proses verifikasi di lapangan. Diharapkan, dengan langkah percepatan ini, seluruh desa dapat mencairkan dana sebelum batas akhir tahun anggaran.
Keterlambatan pencairan ini menjadi catatan penting tentang rapuhnya tata kelola keuangan desa di tengah perubahan regulasi nasional. Administrasi yang rumit, kurangnya tenaga terlatih, dan terbatasnya pendampingan teknis membuat sebagian besar desa belum mampu beradaptasi dengan cepat.
Jika perbaikan tidak segera dilakukan, 291 desa itu bukan hanya kehilangan kesempatan untuk menyerap dana publik, tetapi juga kehilangan momentum pembangunan yang mestinya menjadi denyut kemajuan di perdesaan Tuban. (co)






