kotatuban.id-Mini market yang tetap nekat menjual minuman beralkohol bakal ditutup dan ijinnya dicabut. Langkah tegas itu setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Berita Utama
Kategori: Ekonomi & Bisnis
- Sebelumnya
- 1
- …
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- …
- 37
- Berikutnya
