oleh

Kejari Gresik Sosialisasikan Kesadaran Hukum di SMAN 1 Menganti

-Laporan Utama-0 Dilihat

kotatuban.id. GRESIK – Ratusan pelajar tampak serius mengikuti Sosialisasi Kesadaran Hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik di Aula SMAN 1 Menganti, Kamis (23/4). Kegiatan ini diikuti sekitar 150 siswa perwakilan kelas X dan XI, yang mendapat pembekalan langsung dari aparat penegak hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik Eko Agus Suwandi, Kasi SMA-PKPLK Joko Sutopo, serta Kepala SMAN 1 Menganti, Mus Indriana.

Materi disampaikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik yang dipimpin Kasi Intel Raden Achmad Nur Rizki bersama anggota subseksi Nur Indah Mahareta, Aldino Ahmad Osoma, dan Deninda Arroyyan Putri Kurnia.

Sejak awal kegiatan, para siswa diajak memahami bahwa pelanggaran hukum tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga bisa berawal dari hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk penggunaan media sosial.

Kepala Cabdindik Gresik Eko Agus Suwandi dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai bagian dari karakter pelajar. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan meraih cita-cita harus diiringi dengan sikap disiplin dan kepatuhan terhadap aturan.

“Memahami aturan sejak dini adalah langkah penting agar siswa tidak terjerumus pada tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak siswa membangun budaya positif melalui komitmen Green, Clean, dan Great, sebagai bagian dari pembentukan lingkungan belajar yang sehat dan produktif. Selain itu, ia mendorong siswa untuk menyikapi kebijakan pembatasan penggunaan gadget secara bijak.

“Penggunaan gadget perlu dikendalikan agar tidak mengganggu proses belajar dan perkembangan karakter siswa,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung dinamis saat sesi tanya jawab. Sejumlah siswa antusias mengajukan pertanyaan, di antaranya Kadya dan Fikri, yang mengangkat isu hukum dalam kehidupan remaja dan penggunaan media digital.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan souvenir kepada siswa yang aktif berpartisipasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelajar tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sadar hukum dan bertanggung jawab.(co)